PP 87/2019 Jadi Solusi Penyelesaian Kasus AJB Bumiputera 1912

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama disebut dapat menjadi pintu untuk menyelesaikan kasus yang terjadi pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Pasalnya, selama ini perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut tidak memiliki landasan hukum terkait bentuk usaha bersama.