PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN BP Jamsostek Mulai Rekomposisi Iuran
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai melakukan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk menopang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
KETENAGAKERJAAN 2022 PENETAPAN UPAH MERUJUK DATA MAKRO
Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Nasional akan menetapkan upah minimum provinsi 2022 berbasiskan data perekonomian makro dan ketenagakerjaaan tahun berjalan.
Gandeng Shopeepay BPJamsostek Tingkatkan Adopsi Pembayaran Digital
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berintegrasi dengan layanan pembayaran digital ShopeePay. Kerja sama itu menjadi bagian dari upaya mendorong adopsi pembayaran digital masyarakat Indonesia.
RANCANGAN APBN 2022 PROGRAM JKP MASUK PRIORITAS
Pemerintah menempatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai satu dari lima prioritas anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2022. Namun, program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu memiliki sejumlah risiko ke depan.
TUNGGAK IURAN BP JAMSOSTEK PERUSAHAAN WAJIB BAYAR MANFAAT JKP
Perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerjanya yang menerima pemutusan hubungan kerja.
Pemerintah Terbitkan Pedoman Penyaluran BSU
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PROGRAM JAMINAN SOSIAL SYARIAH JADI PENGGERAK BPJS KETENAGAKERJAAN
Penerapan layanan syariah diperkirakan mampu menjadi penggerak peserta baru sekaligus perolehan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
SEKTOR KETENAGAKERJAAN PEBISNIS HADAPI PILIHAN SULIT
Gelombang pandemi Covid-19 yang telah memaksa pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dikhawatirkan menjadi pukulan bagi sektor ketenagakerjaan di dalam negeri.
INVESTASI LANGSUNG DITINGKATKAN LANGKAH AWAL LPI & BP JAMSOSTEK
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mematangkan rencana peningkatan investasi langsung melalui Lembaga Pembiayaan Indonesia. Porsi investasi ditetapkan sesuai dengan ketentuan saat ini yakni 5% dari total dana kelolaan.
BPJamsostek Tetap di Pasar Modal
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tetap berinvestasi di pasar modal dan melakukan rebalancing untuk menjaga tingkat return yang ditargetkan. Pada akhir 2021, dana investasi BPJamsostek ditargetkan Rp 542 triliun dan hasil investasi Rp 37 triliun.