TUNGGAK IURAN BP JAMSOSTEK PERUSAHAAN WAJIB BAYAR MANFAAT JKP

Perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerjanya yang menerima pemutusan hubungan kerja.

4

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 10 Agustus 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.