PINJAMAN PRODUKTIF P2P LENDING: Pinjol Dukung Target OJK

Sejumlah penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending menyambut positif target regulator mengerek naik pinjaman produktif hingga 70%.

OJK akan Atur lagi Bunga Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).  

PENGGUNAAN TEKFIN P2P LENDING: Kala Pinjol Di Pakai Untuk Judol

Penggunaan pinjaman teknologi finansial peer-to-peer lending kini tak sekadar untuk kebutuhan produktif atau konsumtif, tetapi juga untuk kebutuhan spekulatif.  

KURASI PINJAMAN DIGITAL: Kerikil di Pinjaman ‘KECIL’

Kemudahan yang ditawarkan oleh penyedia layanan keuangan berbasis digital peer to peer lending hingga pinjaman online, menjadikan platform itu sebagai alternatif pilihan masyarakat untuk mendapatkan dana secara cepat guna memenuhi kebutuhan.

TEKNOLOGI FINANSIAL: Pelindungan Konsumen Pinjol Perlu Ditingkatkan

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memandang bahwa pelindungan konsumen pada industri teknologi finansial peer-to-peer lending alias pinjaman online perlu diperkuat lantaran karakteristik bisnis yang menawarkan suku bunga tinggi.

FENOMENA TECH WINTER: Badai PHK Pinjol Pasti Belum Berlalu

Sudah beberapa kali terjadi, tetapi kabar pemutusan hubungan kerja yang datang pekan lalu tetap mengejutkan. Satu lagi perusahaan teknologi finansial pendanaan bersama alias tekfin peer-to-peer lending ikut terseret badai PHK.

PEMBIAYAAN P2P LENDING : Pinjaman Produktif Makin Ciut

Tren penurunan penyaluran pinjaman layanan pendanaan bersama berbasis teknologi alias financial technology peer-to-peer lending ke sektor produktif makin tajam. Pangsa pasarnya pun kian susut.

TEKNOLOGI FINANSIAL: Lalai Bayar Pinjol Meningkat

Jumlah perusahaan teknologi finansial peer to peer lending yang memiliki tingkat kelalaian bayar kewajiban pinjaman alias wanprestasi 90 hari di atas 5% (TWP 90) meningkat pada Maret.

Aturan OJK Tekfin Janji Penuhi Modal Inti

Usaha pinjaman online menyatakan sanggup memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp12,5 miliar dalam waktu kurang dari 3 tahun. Di sisi lain, mereka disarankan untuk merger agar mampu memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan itu.

KERJA SAMA OJK DAN GOOGLE: Fintech Legal Bantu Lakukan Pengawasan

Pelaku bisnis keuangan berbasis teknologi yang ilegal akan berupaya mendukung dan memberikan informasi kepada regulator terkait dengan aplikasi pinjaman online ilegal yang masih muncul dan keberadaannya merugikan masyarakat.