Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada para kepala daerah memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Sejumlah daerah telah menyiapkan langkah agar pekerja menerima tunjangan keagamaan tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 13 April 2021.