Kebijakan relaksasi pembayaran tunjangan hari raya yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada para pengusaha dinilai berisiko memperparah kondisi pelemahan daya beli pada kuartal II/2020.
Aturan Terkait: SE Menaker 6-2020
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 8 Mei 2020.