Harapan industri minuman beralkohol di daerah tertentu mendapatkan dukungan investasi dari berbagai sumber, baik asing maupun domestik pupus sudah, setelah Presiden Joko Widodo mencabut butir-butir Lampiran III Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 4 Maret 2021.