Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid untuk menjaga stabilitas kinerja bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut saat ini. Peraturan OJK (POJK) akan berlaku hingga Maret 2022 dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 25 Februari 2021.