ATURAN PENANAMAN MODAL PASAL NASIONALISASI DISOROT

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengkritisi kebijakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal oleh pemerintah yang luput dalam penyusunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Klausul ini dikeluhkan karena dianggap tidak memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor.

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 21 Januari 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.