Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 7/2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada TerorismeTahun 2020-2024. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dan telah diundangkan pada 7 Januari 2021.
Sumber: Investor Daily. Senin, 18 Januari 2021.