Pemerintah daerah bersiap memperketat perjalanan orang baik yang menggunakan moda transportasi udara, darat, maupun laut guna memutus rantai penularan Covid-19 menyusul keluarnya Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 yang mengatur protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 21 Desember 2020.