KOMISI YUDISIAL: Tujuh Anggota KY Terpilih Dituntut Solid

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Ketujuh calon tersebut dinilai memiliki kompetensi dan kapasitas untuk menjadi pengawas eksternal pengadilan tersebut. Namun, sejumlah persoalan telah menanti anggota KY yang baru, terutama mengenai optimalisasi kinerja lembaga, komunikasi yang memburuk dengan Mahkamah Agung, ataupun tantangan soliditas internal KY.

Dalam rapat pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, Rabu (2/12/2020), sembilan fraksi sepakat untuk menyetujui ketujuh calon anggota KY yang diajukan oleh Presiden. Dua hari sebelumnya, ketujuh calon itu juga telah menjalani ujian penulisan makalah serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Sembilan fraksi sepakat untuk menyetujui ketujuh calon anggota KY yang diajukan oleh Presiden.

Tujuh orang yang lolos menjadi anggota KY 2020-2025 itu ialah Joko Sasmito (mantan hakim yang juga anggota KY 2015-2020), M Taufik HZ (mantan hakim), Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020), Binziad Kadafi (praktisi hukum), Amzulian Rifai (akademisi), Mukti Fajar Nur Dewata (akademisi), dan Siti Nurjanah (unsur masyarakat).

Tidak ada perdebatan di dalam pemberian persetujuan terhadap tujuh calon tersebut. Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, nama-nama calon anggota KY yang disetujui oleh DPR tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna.

Baca juga : DPR Soroti Komunikasi KY dan MA

”Nama-nama itu akan dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah mengatakan, publik banyak berharap kepada ketujuh calon terpilih tersebut dalam mengoptimalkan kerja dan fungsi KY. Selama ini, sejumlah persoalan terjadi di tubuh KY. Soliditas di internal KY dipandang perlu diperbaiki sehingga tidak terjadi perbedaan sikap yang berujung pada tidak jalannya program-program KY.

Selain itu, KY juga memiliki tantangan besar untuk dapat menjadi mitra kritis bagi MA. Hubungan kedua lembaga dinilai kurang harmonis dan rentan munculnya resistensi yang berpotensi berujung pada tidak dapat ditingkatkannya kapasitas hakim maupun dijaganya marwah dan martabat hakim.

”Hal pertama yang harus dilakukan oleh ketujuh komisioner ialah visioning (merumuskan visi) bersama pegawai KY. Lima tahun ke depan menjadikan KY sebagai lembaga seperti apa. Bagaimana menjalin relasi yang lebih baik sebagai partner atau mitra kritis MA. Selain itu, juga menjaga kesolidan, karena pada dasarnya KY itu bersifat kolektif kolegial,” katanya.

Publik banyak berharap kepada ketujuh calon terpilih tersebut dalam mengoptimalkan kerja dan fungsi KY. Selama ini, sejumlah persoalan terjadi di tubuh KY.

Dari pengalaman selama ini, dengan menjadi mitra kritis bagi MA, KY menjalankan pengawasan eksternal dan lainnya. Ketika ada masalah dengan MA, KY harus berani kritis terhadap MA. ”Selama ini, sikap kritisnya sudah berjalan. Tinggal hal itu dilanjutkan dan dibuat lebih komprehensif,” ujarnya.

Baca juga : Masa Pandemi, KY Pertimbangkan Keselamatan Calon dalam Proses Seleksi

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Data terkait penanganan laporan masyarakat ditampilkan pada layar saat konferensi pers Komisi Yudisial mengenai penyampaian laporan penanganan masyarakat pada semester pertama 2019 di Jakarta, Senin (8/7/2019). Pada kurun waktu Januari-Juni 2019, Komisi Yudisial menerima 740 laporan masyarakat. Komisi Yudisial juga menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dihubungi terpisah, salah satu anggota KY terpilih, Binziad Kadafi, mengatakan, KY dan MA memiliki hubungan erat, mulai dari pembentukan, kerangka hukum, visi dan misi, hingga kewenangan dan tugas. Hubungan kedua lembaga memang penuh dinamika. Akan tetapi, hal itu berupaya terus diperbaiki dengan sejumlah strategi komunikasi kelembagaan.

”KY dan MA perlu membangun kepercayaan satu sama lain di semua lini, baik antarpimpinan maupun antarsatuan kerja. KY harus menjadikan dirinya relevan sebagai mitra komunikasi MA dalam setiap upaya pembaruan peradilan, seperti transparansi putusan, simplifikasi putusan dan penerapan e-court. KY tidak perlu berpikir panjang untuk mengapresiasi MA ketika mendapati capaian-capaian positif di sana. Namun, hubungan kedua lembaga harus tetap dipastikan saling kritis, independen, dan elegan,” ujarnya.

KY dan MA perlu membangun kepercayaan satu sama lain di semua lini, baik antarpimpinan maupun antarsatuan kerja. (Binziad Kadafi)

Binziad mengatakan, komunikasi yang dilakukan pun diharapkan ke depannya juga memperhatikan konteks dan tidak hanya konten. Apa pun konten dari wewenang tugas dan aspirasinya terkait lembaga peradilan, terdapat konteks yang menaungi dan menentukan.

”Pola komunikasi publik antara kedua lembaga harus dikelola lebih baik, dengan menunjukkan kepada publik kerja-kerja konkret yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, fraksi-fraksi dalam pandangan fraksinya berharap anggota terpilih benar-benar menjadi ”begawan” hukum yang dapat mengawal terjadinya reformasi peradilan dan perbaikan di tubuh institusi peradilan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Supriyansyah mengatakan, proses seleksi yang dilakukan oleh DPR, termasuk fit and proper test, adalah bagian dari upaya DPR untuk berkontribusi meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

”Proses ini juga dilakukan untuk menemukan proses yang tepat dalam menunjukkan wajah peradilan RI, yaitu untuk memberantas ketidakadilan,” katanya.

Proses seleksi yang dilakukan oleh DPR, termasuk fit and proper test, adalah bagian dari upaya DPR untuk berkontribusi meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, setiap anggota KY diharapkan memiliki pengalaman, pengetahuan, dan visi ke depan untuk menegakkan kekuasaan kehakiman yang independen.

KOMPAS, KAMIS 03 Desember 2020 Halaman 3.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.