Deputi II Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan di sektor kelautan dan perikanan (KP) yang telah diakomodasi dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) UU itu.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 2 Desember 2020.