COVID-19: Dorong Pemulihan Ekonomi, Jakarta Permudah Regulasi Perizinan Usaha

JAKARTA, KOMPAS — Pandemi Covid-19 masih melanda seluruh dunia, termasuk Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pemulihan kegiatan ekonomi tidak saja dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, tetapi juga mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi pengusaha besar, dengan cara menyusun regulasi perizinan yang lebih mudah dan efisien.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta bertema ”Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Sosial dan Ekonomi”, Selasa (24/11/2020), mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI mengupayakan sejumlah cara yang ditujukan kepada semua sektor. Cara itu, disebutkan Anies, sebagai upaya terobosan menyikapi krisis sebagai momentum mempercepat perubahan, khususnya dari sektor usaha dan investasi.

Untuk sektor kegiatan ekonomi, sektor UMKM ataupun usaha besar diupayakan bisa dijangkau untuk bisa kembali bergerak. Salah satu upaya yang dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah penyusunan regulasi perizinan yang memudahkan semua sektor UMKM.

Baca juga : Padukan Program Pengembangan UMKM

Anies menyebutkan, untuk UMKM, DPMPTSP melakukan upaya jemput bola melalui program Antar Jemput Izin Bermotor atau AJIB. Melalui program ini, petugas PMPTSP mendatangi langsung UMKM yang mengajukan atau belum memiliki izin UMKM.

Dengan mendatangi langsung pelaku UMKM, dalam empat bulan terakhir pemprov sudah memberikan 105.000 izin bagi pelaku UMKM. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari jumlah UMKM yang mendapat izin sampai pertengahan September lalu, yakni sebanyak 50.902 izin.

Sekretaris DPMPTSP Iwan Kurniawan menjelaskan, izin itu diterbitkan supaya masyarakat dapat mengakses perbankan secara leluasa. Penerbitan perizinan ini diharapkan bisa mendorong sektor UMKM untuk bergerak lebih baik lagi.

Untuk sektor usaha besar, Anies menambahkan, Pemprov DKI juga membuat terobosan, yaitu dengan menyederhanakan proses pengurusan perizinan usaha di DKI Jakarta. Untuk bisa mengurus perizinan usaha, lanjut Anies, waktu yang diperlukan dari sebelumnya 360 hari menjadi 57 hari.

”Kita sekarang melakukan transformasi. Durasi pemrosesan perizinan yang bergerak dari 360 hari menjadi 57 hari. Jadi, proses panjang yang sudah terjadi bertahun-tahun sebentar lagi akan tuntas dalam waktu relatif amat singkat. Semua izin itu dapat dituntaskan,” papar Anies.

Penyederhanaan perizinan ini, tambah Anies, ditujukan untuk proyek-proyek besar ataupun investasi besar di DKI Jakarta sehingga proses pengurusan perizinan menjadi efisien dan singkat.

Baca juga : Proyek Infrastruktur Menjadi Daya Ungkit Pemulihan Ekonomi

Menurut Anies, pembahasan cara penyederhanaan perizinan ini sudah berlangsung hampir setahun.

”Ini sudah dibahas selama setahun. Hampir setahun proses transformasinya. Jadi akan tuntas. Kita tidak mengurangi hal-hal yang substantif, tetapi prosesnya dibuat rasional. Unsur-unsur yang harus dimasukkan dibuat rasional sehingga proses pengerjaannya dibuat efisien dan efektif. Jadi, bukan sekadar menghilangkan fase, tetapi kita berpikir kritis di setiap fase apa sesungguhnya yang dibutuhkan. Itu yang dipertahankan. Yang tidak kontributif, kita hilangkan. Dengan cara itu proses jadi lebih singkat. Harapannya bisa membantu mempercepat,” jelas Anies.

Upaya lain yang dikerjakan dari aspek sosial dan ekonomi adalah penyediaan dan perluasan jaringan internet gratis yang termuat dengan nama JAKWifi. Saat ini sudah ada 9.000 titik penyediaan internet gratis yang diharapkan membantu masyarakat yang melakukan kegiatan usaha. Langkah lainnya tentu saja adalah relaksasi pajak.

Di sisi lain, Pemprov DKI melalui dana pinjaman pemerintah pusat dalam program pemulihan ekonomi nasional juga terbantu. Pada 2020 ada Rp 3,2 triliun dana pemulihan ekonomi nasional yang dikucurkan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur. Pembangunan infrastruktur diharapkan bisa menyerap banyak tenaga kerja sehingga mendorong pendapatan dan daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Indonesia Shinta Kamdani yang turut menjadi pembicara menyebutkan, atas upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI itu, tentu Kadin mengapresiasi. Namun, ia mengingatkan konsistensi dari pelaksanaan regulasi-regulasi itu.

Selama pandemi, lanjut Shinta, memang para pelaku usaha terpengaruh dengan adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maupun PSBB transisi. Diakui Shinta, di satu sisi untuk pengendalian pandemi dibutuhkan penetapan PSBB. Walakin, pengetatan itu bertolak belakang dengan kegiatan ekonomi.

Saat berlangsung PSBB, para pelaku usaha menghadapi shock di bidang suplai dan permintaan. Untuk shock permintaan, yang dihadapi adalah penurunan daya beli dan kepercayaan. Namun, dengan adanya PSBB transisi kembali setelah penerapan PSBB ketat jilid II pada September dan Oktober, ia melihat saat ini ekonomi mulai berangsur membaik.

Itu sebabnya, menurut Shinta, perlu ada keseimbangan. Sebab, kegiatan ekonomi membutuhkan keleluasaan dan kebebasan mobilitas pelaku usaha, pekerja, dan pembeli, sementara PSBB menerapkan protokol kesehatan yang secara langsung ataupun tidak langsung membatasi kegiatan operasional.

”Harapannya, PSBB bisa menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pengendalian pandemi dan kebutuhan penciptaan produktivitas ekonomi,” jelasnya.

Bagi pengusaha, PSBB diharapkan bisa benar-benar mengendalikan pandemi, tetapi di sisi lain bisa menciptakan batasan paling minimal untuk keleluasaan operasional dan kegiatan usaha.

Masyta Crystallin, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, dalam webinar itu mengatakan, dengan penanganan pandemi yang baik, memasuki kuartal ketiga pertumbuhan ekonomi secara nasional berangsur membaik. Namun, pertumbuhan ekonomi yang baik di kuartal keempat sangat bergantung pada penanganan pandemi yang berpengaruh terhadap pergerakan orang dan barang.

KOMPAS, RABU 25 November 2020 Halaman 12.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.