PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) segera mengeksekusi pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah melalui penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) senilai Rp 3 triliun. Aksi ini diharapkan dapat mempertahankan kinerja operasional perseroan serta membantu industri hilir dan pengguna baja nasional.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 25 November 2020.