JAKARTA, KOMPAS — Sebagaimana prediksi, pandemi Covid-19 telah mengubah kondisi ketenagakerjaan di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Survei terbaru oleh Badan Pusat Statistik menunjukkan perubahan tersebut.
Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional per Agustus 2020, yang dirilis BPS, Kamis (5/11/2020), menunjukkan, porsi jumlah pekerja formal menurun dari 44,12 persen pada Agustus 2019 menjadi 39,53 persen pada Agustus 2020 atau 50,77 juta orang dari total 128,45 juta penduduk yang bekerja.
Sebaliknya, porsi pekerja informal melonjak dari 55,88 persen menjadi 60,47 persen atau 77,68 juta orang pada kurun yang sama. ”Peningkatan paling banyak di sektor informal ini ada pada mereka yang berstatus pekerja keluarga atau pekerja yang tidak dibayar,” kata Kepala BPS Suhariyanto, Kamis.
Sebagai catatan, pekerja formal adalah para buruh, pegawai, dan karyawan, serta masyarakat yang berusaha dengan dibantu buruh tetap. Sementara, pekerja informal adalah mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas, atau pekerja yang tidak dibayar karena bekerja dengan keluarga sendiri.
Suhariyanto menambahkan, pandemi berdampak luar biasa di sektor ketenagakerjaan. Selain banyak pekerja yang bergeser dari formal ke informal, semakin banyak pula pekerja berstatus tidak penuh yang berstatus setengah pengangguran serta pekerja paruh waktu.
Per Agustus 2020, pekerja penuh, yakni mereka yang bekerja minimal 35 jam per minggu, menurun dari 71,04 persen menjadi 63,85 persen dari total penduduk bekerja. Sementara pekerja setengah pengangguran meningkat cukup tajam, yakni dari 6,42 persen menjadi 10,19 persen, dan pekerja paruh waktu meningkat dari 22,54 persen menjadi 25,96 persen.
Baca juga: Pandemi Geser Struktur Ketenagakerjaan, Perhatikan Pekerja Informal
Pergeseran struktur ketenagakerjaan ini sejalan dengan prediksi Organisasi Buruh Internasional (ILO), pada Mei 2020, bahwa pandemi yang memukul ekonomi global akan menggeser struktur ketenagakerjaan dalam jangka panjang, yakni dari sektor formal menuju informal.
ILO memproyeksikan, pekerja informal, yang bergantung pada pendapatan harian, mendapat pukulan paling keras. Pekerja terdampak tidak punya pilihan di tengah minimnya lowongan kerja dan persaingan pasar tenaga kerja yang kian kompetitif. Situasi ini diproyeksikan banyak terjadi di negara berkembang yang sistem jaring pengaman sosialnya lemah.
Perlindungan
Secara keseluruhan, BPS mencatat, 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari 203,97 juta orang penduduk usia kerja terdampak Covid-19. Orang yang menganggur akibat Covid-19 jumlahnya 2,56 juta orang sehingga menambah angka pengangguran per Agustus 2020 menjadi 9,77 juta orang.
Direktur Eksekutif Center for Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, peningkatan pekerja informal ini merupakan dampak dari banyaknya pekerja formal yang kehilangan pekerjaan. ”Ada yang akhirnya menganggur, ada yang akhirnya menjadi pekerja informal. Ini konsekuensi logis dari dampak pandemi,” katanya.
Baca juga: Komposisi Lowongan dan Pencari Kerja Makin Timpang
Seiring peningkatan jumlah pekerja informal, perlindungan terhadap mereka harus ditingkatkan. Selama ini, pekerja informal kerap tidak tersentuh bantuan akibat minimnya jaminan perlindungan sosial serta buruknya pendataan pekerja sektor informal.
Menurut Faisal, dalam jangka pendek, khususnya selama pandemi, pemerintah perlu meningkatkan bantuan bagi pekerja informal. Selama ini, bantuan lebih banyak diarahkan untuk pekerja formal yang terdaftar di BP Jamsostek, seperti pada program subsidi upah.
Akan tetapi, dalam jangka menengah dan panjang, struktur ketenagakerjaan yang berat di sektor informal ini harus diubah. Solusi yang dapat ditempuh adalah menciptakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja baru untuk menyerap kembali pekerja informal itu ke sektor formal.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam peluncuran portal Satu Data Ketenagakerjaan mengatakan, pemerintah masih menghadapi kendala untuk mendata pekerja informal karena tersebar. Data yang terhimpun selama ini lebih banyak dari pekerja formal.
Ke depan, melalui portal baru yang dikelola bersama BPS itu, Ida berharap pendataan pekerja informal lebih tertata. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan lebih banyak memberikan perlindungan untuk pekerja formal dibandingkan informal. Oleh karena itu, lewat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah ingin menarik lebih banyak pekerja informal ke sektor formal.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pengangguran
KOMPAS, JUM’AT, 06 Nopember 2020 Halaman 9.