JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mewajibkan badan usaha milik negara aktif mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. BUMN dituntut berperan lebih sebagai lokomotif perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Kewajiban BUMN untuk menggandeng UMKM tercantum dalam sejumlah pasal di UU Cipta Kerja. Pasal 21, misalnya, mengharuskan BUMN menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan ke usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lain.
Sebelumnya, bantuan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan BUMN tidak bersifat wajib, tetapi sukarela. Pasal 21 UU No 20/2008 tentang UMKM menyebut, BUMN ”dapat” menyediakan bantuan tersebut ke pelaku UMKM.
Pasal 104 UU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN untuk mengalokasikan penyediaan tempat pada infrastruktur publik untuk promosi, tempat usaha, dan pengembangan usaha mikro dan kecil. Infrastruktur publik yang dimaksud misalnya terminal, bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta api.
Sementara Pasal 30 UU Cipta Kerja mengharuskan BUMN yang memperoleh perizinan berusaha untuk pemanfaatan hutan wajib bekerja sama dengan koperasi untuk memberdayakan ekonomi masyarakat setempat.

Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza, Selasa (3/11/2020), berharap, alih-alih menambah persoalan, peran BUMN seharusnya ditingkatkan untuk membantu perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Dengan adanya kebijakan afirmatif lewat UU Cipta kerja, BUMN diharapkan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif dengan melibatkan pelaku UMKM.
Ikhtiar ini sebenarnya sudah dimulai dengan peluncuran program Pasar Digital (PaDI) UMKM oleh pemerintah. Lewat program itu, pelaku UMKM bisa ikut tender pengadaan barang atau belanja modal BUMN dengan nilai Rp 250 juta-Rp 14 miliar. Program itu saat ini diikuti sembilan BUMN dan akan bertambah menjadi 30 BUMN tahun depan.
Baca juga: Padukan Program Pengembangan UMKM
Menurut Riza, program seperti itu ke depan perlu lebih dimaksimalkan, terutama dengan adanya amanat UU Cipta Kerja agar BUMN hadir untuk UMKM. ”BUMN punya tugas mendorong perekonomian bawah, terlebih dengan melibatkan UMKM dalam proses produksi dan bisnis inti,” kata Riza dalam seminar daring bertajuk ”BUMN Lokomotif Ekonomi dan Masa Depan Agen Pembangunan Pasca UU Cipta Kerja” yang digelar Infobank di Jakarta.
Menurut dia, BUMN dapat hadir dalam tiga aspek untuk sektor UMKM, yakni permodalan, jaminan kualitas (quality control) dan kontinuitas produk, serta penetrasi pasar. Akses permodalan dapat dibantu melalui perbankan pelat merah, sementara akses pasar dan ekosistem bagi UMKM dapat diwujudkan oleh perseroan di segala sektor.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo mengatakan, perbankan pelat merah saat ini telah hadir untuk mendorong pertumbuhan UMKM melalui aspek permodalan. Dengan UU Cipta Kerja yang dinilainya memberi angin segar bagi sektor perbankan, upaya membantu pelaku UMKM dapat ditingkatkan oleh perbankan pelat merah.
Menurut dia, saat ini, baru separuh dari sekitar 50 juta pelaku UMKM yang mendapatkan akses perbankan. Separuh lainnya belum mendapat akses perbankan dan cenderung dilayani oleh lembaga keuangan nonformal. Ketika perbankan swasta minim menyalurkan bantuan permodalan untuk UMKM, bank BUMN dapat berperan lebih.
”Ke depan, BRI akan lebih turun ke bawah, bukan ke atas. Kami akan spesifik turun menyasar ke usaha mikro, bahkan ultramikro yang jarang tersentuh. Kami ingin memberi penetrasi lebih dalam ke pelaku usaha mikro dan kecil untuk naik kelas,” ujar Haru.
Baca juga: Inovator Muda Bantu Pengembangan UMKM
Investor lokal
Selain mendukung UMKM, BUMN juga diharapkan bisa mengambil peran sebagai investor dalam negeri selama investasi swasta dan asing masih lesu akibat ketidakpastian Covid-19. Riza mengatakan, UU Cipta Kerja seharusnya hadir untuk menarik investasi masuk dan menyerap tenaga kerja. Namun, hal itu belum tentu bisa terwujud selama pandemi masih ada.
”Investor yang kita harapkan datang dengan UU ini belum bisa diprediksi kapan akan masuk. Peluang kemudahan berusaha yang muncul dari UU Cipta Kerja ini harus dimanfaatkan BUMN sebagai investor dalam negeri. Hanya BUMN yang bisa bekerja cepat tanpa banyak hambatan di saat sulit,” katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, BUMN berkomitmen mendukung pelaku UMKM dalam aspek infastruktur, pendanaan, dan akses pasar. Erick melarang perusahaan negara untuk mengambil proyek yang bernilai kecil dan seharusnya bisa dipegang oleh pelaku UMKM.
Menurut Erick, selama ini ada banyak perseroan yang masih ikut dalam tender dengan nilai relatif kecil, sementara proyek-proyek kecil itu seharusnya bisa dialihkan kepada sektor UMKM. Untuk itu, program seperti PaDi UMKM yang berfungsi menyambungkan ekosistem BUMN dengan UMKM akan ditingkatkan.
Di sisi lain, lewat UU Cipta Kerja, BUMN yang saat ini menggerakkan sepertiga perekonomian nasional dan menggarap proyek-proyek strategis nasional juga siap membuka diri untuk berkooperasi dengan sektor swasta dan investor asing. Beberapa peluang kerja sama sedang dijajaki BUMN dengan beberapa perusahaan dari China, Jepang, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
”BUMN terbuka untuk mengembangkan ekosistem yang lebih luas untuk memperbaiki rantai pasok Indonesia,” katanya.
Baca juga: BUMN Janji Topang UMKM