KETENAGAKERJAAN: Pekerja Asing Terus Berdatangan

JAKARTA, KOMPAS — Pintu masuk bagi tenaga kerja asing terbuka semakin lebar. Pekerja asing terus berdatangan dan ditengarai mengambil pekerjaan yang seharusnya diisi tenaga kerja lokal. Kondisi itu dikhawatirkan semakin buruk ke depan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Selama empat bulan terakhir, sebanyak 2.603 warga negara China masuk ke Indonesia lewat Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Mereka adalah tenaga kerja asing yang bekerja di sejumlah lokasi di Sulawesi dan Maluku Utara. Kantor Imigrasi Kelas I Manado memastikan, mereka menggunakan visa izin tinggal terbatas (vitas), bukan visa wisata (Kompas, 22/10/2020).

Jumlah kedatangan warga negara China cenderung meningkat, dimulai dengan 261 orang pada Juni. Kedatangan berganda menjadi 541 orang pada Juli, 632 orang pada Agustus, dan 1.169 orang pada September. Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) masih berlanjut pada Oktober, tetapi Kantor Imigrasi Manado belum merekapitulasi datanya.

”Warga negara China tersebut akan bekerja di proyek-proyek strategis nasional. Mereka datang untuk transit saja. Sejak pandemi Covid-19, pemerintah belum membuka pintu masuk untuk pariwisata,” kata Jeacky Gerung, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Manado, Rabu lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Manado Arthur Mawikere menyatakan, para TKA itu datang dengan pesawat carter dari China dan singgah di Manado selama maksimal dua hari. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke lokasi tambang dan smelter nikel di Morowali (Sulawesi Tengah), Konawe (Sulawesi Tenggara), dan Halmahera Tengah (Maluku Utara).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono, Kamis (22/10/2020), mengatakan, kedatangan 2.603 tenaga kerja asing (TKA) pada periode Juni-September 2020 itu dimungkinkan karena sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA di Sulawesi dan Maluku/Maluku Utara mulai beroperasi.

”Hal itu dimungkinkan saja karena bandara di Manado sudah mulai melayani penerbangan internasional dan ada beberapa perusahaan di wilayah itu yang memang mempekerjakan TKA,” katanya saat dihubungi di Jakarta.

Kedatangan 2.603 tenaga kerja asing pada periode Juni-September 2020 itu dimungkinkan karena sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA di Sulawesi dan Maluku/Maluku Utara mulai beroperasi.

Baca juga: Empat Bulan 2.603 TKA China Masuk Lewat Manado

Pekerja Asing Terus Berdatangan

Suhartono menyatakan, perusahaan itu, antara lain, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah yang mempekerjakan TKA dari China.

Selain itu, ada pula PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang berlokasi di Konawe. Pada September 2020, PT VDNI melakukan perekrutan terbuka lewat situs resminya. Perekrutan dalam situs berbahasa Mandarin itu dibuka untuk tamatan SMP, SMA, dan sekolah menengah teknik dengan usia di bawah 45 tahun.

Suhartono menjamin, pemerintah tidak pernah memberikan izin rencana penggunaan TKA (RPTKA) untuk jabatan-jabatan berketerampilan rendah yang seharusnya bisa diisi pekerja lokal. ”Pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin untuk jabatan seperti petugas keamanan. Kalau ditemukan kasus seperti itu, itu pelanggaran yang akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga kerja Asing mengatur jenis jabatan pekerjaan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA. Izin RPTKA dari perusahaan pemberi kerja TKA harus memenuhi syarat-syarat jabatan tersebut.

Jabatan yang boleh diisi TKA umumnya terbatas pada posisi profesional dan berkeahlian khusus seperti manajer, ahli teknik, ahli mesin, analis keuangan, penasihat/konsultan, dan spesialis.

”Kita punya daftar jabatan yang boleh dan tidak boleh diduduki TKA. Semua industri harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum mempekerjakan TKA,” kata Suhartono.

Ia menegaskan, pegawai pengawas ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan periodik terkait penggunaan TKA di perusahaan-perusahaan terkait. Pengawasan juga dilakukan dengan mengandalkan adanya pengaduan dari masyarakat.

Pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin untuk jabatan seperti petugas keamanan. Kalau ditemukan kasus seperti itu, itu pelanggaran yang akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Kemenaker mencatat, pada 2019 TKA umumnya menduduki posisi pekerja profesional (40.334 orang), konsultan (27.241 orang), manajer (23.082 orang), dan direksi (11.508 orang). Sektor yang paling banyak menyerap TKA adalah jasa (65.416 orang), industri (41.418 orang), serta pertanian dan maritim (2.712 orang). Adapun TKA di Indonesia paling banyak berasal dari China (42.624 orang) dan Jepang (14.097 orang).

Baca juga: Infrastruktur Pendukung Kawasan Industri Batang Rampung Akhir 2020

Pekerja Asing Terus Berdatangan

Kekhawatiran masyarakat

Sekretaris Front Nasional Pejuang Buruh Indonesia Sulawesi Tengah mengatakan, TKA dari China diketahui banyak bekerja di pabrik pemurnian logam. Berdasarkan laporan dari para pekerja di lapangan, para TKA pada awalnya bekerja sebagai buruh kasar.

”Ada yang jadi helper, gali drainase, dan bawa alat berat. Lalu, pelan-pelan ada yang naik posisinya. Jadi, pekerjaan-pekerjaan itu sebenarnya tak membutuhkan keterampilan khusus yang artinya bisa dikerjakan tenaga lokal,” tuturnya di Palu.

Jois menyatakan, kondisi itu terutama terjadi pada tahap konstruksi atau pembangunan fasilitas/pabrik pemurnian nikel di Morowali di kawasan PT IMIP dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Joko Pranowo menyatakan, pemerintah daerah sudah memeriksa keberadaan TKA China tersebut. Berdasarkan pemeriksaan itu, pekerjaan mereka sesuai dengan rencana penggunaan TKA dari Kementerian Tenaga Kerja.

”Izin dan posisi kerja mereka di lapangan sesuai dengan jabatan yang diatur untuk TKA. Kalau tidak sesuai sistem, tentu tidak bisa diproses,” katanya.

Juru bicara PT IMIP, Dedy Kurniawan, menyatakan, saat ini TKA China di kawasan industri tersebut kebanyakan bekerja di posisi permesinan, antara lain pengawas teknik, pengawas mekanik, dan kepala departemen feronikel, yang memang membutuhkan keahlian. ”Nyaris seluruh teknologi yang dipakai dalam operasional pabrik berasal dari China, sementara operatornya tenaga kerja Indonesia,” katanya.

Baca juga: Tenaga Kerja Asing Jadi Buruh Kasar di Perusahaan Pengolah Nikel

Kedatangan TKA asal China yang bekerja di perusahaan nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, juga meresahkan masyarakat setempat. diberitakan sebelumnya, pada 24 September 2020, sebanyak 168 TKA China tiba di Manado, Sulawesi Utara. Mereka tiba dengan pesawat carter dari Ningbo, China. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan untuk bekerja pada perusahaan Grup Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara.

Sius Kelen, warga Pulau Obi, berharap agar perusahaan mengutamakan pekerja asal Indonesia dengan menerapkan sistem perekrutan yang terbuka dan adil. Meksi demikian, tak ada masalah dengan TKA asing selama jumlahnya terbatas dan hanya mengisi posisi yang belum ada ahlinya di Indonesia. ”Kuncinya proses perekrutan harus dibuka,” ujarnya.

Sementara itu, Handi Andrian dari Media Relation Grup Harita Nickel yang dihubungi secara terpisah enggan merespons terkait TKA. Ia mempersilakan untuk menghubungi pihak mengeluarkan data terkait kehadiran TKA itu.

Komitmen pemeritah

Pekan lalu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, ada sekitar 153 perusahaan yang siap masuk ke Indonesia pasca-UU Cipta Kerja diimplementasikan. Beberapa perusahaan berasal dari China, Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa.

Kehadiran 153 perusahaan baru di Indonesia akan menambah penciptaan lapangan kerja yang kini amat dibutuhkan. Mereka baru tertarik investasi di Indonesia karena sudah ada kepastian regulasi. Pengajuan izin dan kemudahan berusaha tidak lagi dipingpong oleh kementerian/lembaga terkait.

”Tidak hanya perusahaan asing, tetapi ada perusahaan dari dalam negeri yang siap masuk pascapemberlakuan UU Cipta Kerja,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, perusahaan asing dan domestik yang akan berinvestasi di Indonesia bergerak di sektor strategis, antara lain manufaktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, pariwisata, dan kesehatan. Mayoritas perusahaan padat karya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

”Tujuan menarik lebih banyak investasi dalam RUU Cipta Kerja jangan disalahartikan. Kendati perusahaan asing diizinkan masuk, pemerintah tetap akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Saat ini Indonesia membutuhkan sekitar 16 juta lapangan kerja,” paparnya.

Negara, lanjut Bahlil, tidak akan mampu menciptakan lapangan kerja untuk menyerap seluruh penganggur. Penciptaan lapangan kerja butuh peran swasta melalui pertumbuhan investasi. Pada 2021, BKPM menargetkan penanaman modal asing dan dalam negeri mencapai Rp 886 triliun

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. ”Tenaga kerja lokal, khususnya dari Batang, akan dilibatkan dalam pembangunan dan bekerja di  KIT Batang. Untuk meningkatkan kualitas pekerja, kami akan melatih tenaga kerja melalui balai-balai pelatihan kerja,” ujarnya.

Wihaji bahkan berharap Pemerintah Kabupaten Batang bisa memiliki 10 persen saham KIT melalui badan usaha milik daerah. Tak hanya itu, dia juga ingin putra daerah Batang ditunjuk sebagai salah satu komisaris di KIT Batang.

”Perusahaan umum daerah mengusulkan supaya putra daerah Batang mendapat satu jabatan, yakni direktur pemasaran,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Batang Komitmen Serap Pekerja Lokal di Kawasan Industri

RUU Cipta Kerja

Direktur Eksekutif Center for Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menekankan, investasi jangan semata-mata dilihat dari nominalnya, tetapi dampak berganda yang diciptakan. Investasi harus mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri, melakukan transfer teknologi, dan mendorong kemandirian ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten dengan tujuan investasi untuk menciptakan lapangan kerja. Saat ini, mayoritas tenaga kerja atau angkatan kerja di Indonesia memiliki keahlian rendah atau menengah ke bawah. Mereka harus terserap dalam lapangan kerja yang diciptakan oleh investasi yang masuk.

”Beberapa persyaratan investasi adalah hasil negosiasi antara pemerintah dan investor, termasuk persoalan tenaga kerja,” kata Faisal.

Di sisi lain, pemerintah tetap harus selektif dalam mengizinkan TKA masuk. TKA harus pekerja profesional, pengambil keputusan penting, atau yang jenis keahliannya tidak banyak di Indonesia. ”Kalau persoalan serapan tenaga kerja dalam negeri saja tidak dilakukan pemerintah, apalagi dengan transfer teknologi. Ini mesti jadi perhatian serius,” kata Faisal.

Pemerintah tetap harus selektif dalam mengizinkan TKA masuk. TKA harus pekerja profesional, pengambil keputusan penting, atau yang jenis keahliannya tidak banyak di Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Said Iqbal mengatakan, kehadiran RUU Cipta Kerja yang baru disahkan pemerintah dan DPR dikhawatirkan bisa memperburuk praktik penggunaan TKA yang selama ini sudah berlaku. RUU Cipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah aturan mempekerjakan TKA yang sebelumnya diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

”Hal ini bisa mempermudah masuknya TKA, apalagi mengingat saat ini saja, pada praktiknya sudah banyak TKA unskilled yang masuk dan mengambil lapangan kerja yang seharusnya bisa diisi pekerja Indonesia,” kata Said.

Baca juga: Bagaimana RUU Cipta Kerja Mengatur Pekerja Asing?

Pekerja Asing Terus Berdatangan

Sebagai contoh, RUU Cipta Kerja melonggarkan pengecualian izin penggunaan TKA. Dulu, kewajiban izin atau RPTKA hanya dikecualikan untuk pegawai diplomatik dan konsuler. Kini, lewat RUU Cipta Kerja, pengecualian izin itu juga diberikan untuk jenis pekerjaan lain seperti jabatan direksi atau komisaris, serta TKA dengan kompetensi dan jangka waktu tertentu.

Misalnya, pekerja asing yang dibutuhkan oleh perusahaan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, pekerja vokasi, pekerja usaha rintisan (start up) berbasis teknologi, serta pekerja yang datang untuk kunjungan bisnis dan penelitian di jangka waktu tertentu. Jenis-jenis pekerjaan itu tidak wajib mengantongi RPTKA yang sudah disahkan pemerintah pusat.

RUU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan menyiapkan RPTKA mendetail yang mencakup keterangan alasan penggunaan TKA, jabatan TKA, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan pekerja lokal sebagai pendamping TKA. (OKA/FRN/VDL/XTI)

KOMPAS, JUM’AT, 23102020 Halaman 9.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.