Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis kerisauan kalangan buruh terkait sejumlah substansi krusial yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), antara lain menyangkut rumor penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten, hak cuti, dan jaminan sosial.
Sumber: Investor Daily. Senin, 12 Oktober 2020.