Tak dinyana, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan sebagian besar substansi yang ada di 4 undang-undang mengenai perpajakan ke dalam UU Cipta Lapangan Kerja. Menariknya, pembahasan substansi empat beleid itu tak pernah disampaikan secara terbuka, seperti pembahasan klaster lainnya.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 6 Oktober 2020.