Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta tetap mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 41/2020 tentang Perubahan atas Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi beserta aturan turunannya.
Sumber: Investor Daily. Senin, 14 September 2020.