Menimbang Aturan Modal Inti Bank

Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK menaikkan modal inti minimum bank dari Rp 1 triliun menjadi Rp 3 triliun.

9

Sumber: Investor Daily. Kamis, 10 September 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.