Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan industri perbankan cukup tinggi, karena kurang memahami regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Di samping itu, banyaknya aturan yang tumpang tindih menjadi pemicu terjadinya pelanggaran.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 9 September 2020.