Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mereformasi perundang-undangan terkait sistem keuangan nasional karena ketentuan-ketentuan tersebut dinilai belum memadai, terlebih untuk mengantisipasi kondisi tidak normal seperti pandemi Covid-19.
Sumber: Investor Daily. Senin, 31 Agustus 2020.