JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19. Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020. Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pelanggan PLN yang pertama kali menerima insentif tarif listrik adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Insentif yang diberikan untuk periode April-Juni 2020 itu berupa penggratisan tagihan rekening listrik untuk daya 450 VA dan diskon tarif 50 persen bagi 900 VA tidak mampu. Jumlah pelanggan yang mendapat insentif itu mencapai 31,38 juta pelanggan dengan anggaran Rp 3,46 triliun.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif bagi dua golongan tersebut di atas sampai Desember 2020. Tak hanya itu, pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA juga mendapat pembebasan tagihan listrik yang berlaku sejak Mei-Desember 2020. Ada 501.513 pelanggan untuk bisnis 450 VA dan industri 450 VA dengan total anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 151 miliar.
Pemerintah berharap pemberian insentif tarif listrik ini tidak diperpanjang dalam arti pandemi Covid-19 di Indonesia usai.
Baca juga : PLN Sebut Kondisi Keuangan Terjaga Baik dan Mampu Bayar Utang
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, perpanjangan pemberian insentif tarif listrik ini mempertimbangkan pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum menunjukkan tanda mereda.
Pandemi Covid-19 menyebabkan sebagian masyarakat memikul beban ekonomi yang berat dan dampaknya belum pulih hingga kini. Pemerintah berharap pemberian insentif tarif listrik ini tidak diperpanjang dalam arti pandemi Covid-19 di Indonesia usai.
”Meski ada pembebasan tagihan atau pemotongan tarif listrik hingga 50 persen, kami berharap masyarakat tetap bijak menggunakan listrik,” kata Rida dalam telekonferensi pers, Selasa (11/8/2020).
Baca juga : Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Listrik
Rida menambahkan, selain stimulus berupa penggratisan tagihan dan diskon tarif 50 persen, pemerintah juga memberikan stimulus pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya abonemen. Stimulus ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan bisnis, sosial, dan industri. Ketentuan rekening minimum adalah ketentuan penghitungan dari 40 jam nyala dikalikan dengan daya tersambung berdasarkan tarif berlaku.
Pembebasan ketentuan rekening minimun berlaku bagi pelanggan golongan sosial 1.300 VA ke atas; golongan bisnis 1.300 VA ke atas; dan golongan industri 1.300 VA. Adapun pembebasan biaya abonemen berlaku bagi pelanggan golongan sosial 220 VA, 450 VA, dan 900 VA; golongan bisnis 900 VA; dan industri 900 VA. Total pelanggan penerima insentif jenis ini sebanyak 1,2 juta pelanggan dengan nilai insentif sebesar Rp 3 triliun.
”Dengan demikian, total pelanggan yang menerima stimulus mencapai 33,6 juta pelanggan dengan anggaran sebesar Rp 15,39 triliun. Tantangan pemberian stimulus tarif listrik ini adalah pendistribusian token kepada pelanggan di wilayah terluar, terpencil, dan tertinggal. Selain itu, perlu sosialisasi yang masif kepada publik mengenai paket stimulus tarif listrik ini,” ujar Rida.
Gerakan insentif tarif listrik tak hanya dilakukan pemerintah dan PLN. Inisiatif masyarakat juga tumbuh dalam hal ini. Sejumlah organisasi nirlaba yang menggandeng usaha rintisan menggalang donasi untuk pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA dan 1.300 VA.
Baca juga : Lonjakan Tagihan Bukan karena Tarif Listrik
Secara terpisah, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi menyatakan, pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan dan diskon tarif sudah tercatat dalam sistem PLN. Jadi, perpanjangan pemberian stimulus kepada pelanggan akan berjalan mulus tanpa kendala. Pelanggan yang berhak mendapat stimulus bisa mengakses paket stimulus tersebut lewat pesan aplikasi Whatsapp dan lewat laman resmi PLN.
”Untuk pelanggan yang berada di wilayah terpencil, kami bekerja sama dengan perangkat pemerintah setempat, seperti kelurahan atau camat, untuk memastikan bahwa pelanggan yang berhak mendapat stimulus benar-benar telah menerimanya,” ujar Agung.
Gerakan insentif tarif listrik tak hanya dilakukan pemerintah dan PLN. Inisiatif masyarakat juga tumbuh dalam hal ini. Sejumlah organisasi nirlaba yang menggandeng usaha rintisan menggalang donasi untuk pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA dan 1.300 VA. Gerakan ini diinisiasi oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa dan PT Glotech Prisma Vista.
”Kenapa donasi listrik? Pembayaran tagihan rekening listrik adalah biaya tetap yang harus keluar setiap bulannya. Bagaimana bagi mereka yang tak mampu membayar tagihan listrik karena belanja sembako lebih mendesak? Itulah alasan kami,” ucap pendiri Yayasan Cinta Anak Bangsa Veronica Colondam dalam sebuah webinar, Rabu (22/4/2020).
Baca juga : PLN Terapkan Syarat Ketat Perjalanan Dinas
KOMPAS, RABU, 12082020 Halaman 5.