REFORMASI BIROKRASI: Tidak Ada Pemecatan ASN Akibat Perampingan Lembaga

JAKARTA, KOMPAS – Rencana pembubaran 18 lembaga tidak akan diikuti dengan pemecatan aparatur sipil negara. Aparatur akan dialihkan ke kementerian yang ada dan disesuaikan dengan kebutuhan kementerian tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/7/2020), mengatakan, pemecatan ASN tak akan dilakukan meskipun 18 lembaga dibubarkan. Aparatur di lembaga-lembaga yang akan dibubarkan itu akan dikembalikan ke instansi asalnya.

“Tidak ada pemecatan (ASN), tetapi dikembalikan ke instansi asalnya,” ujar Bima.

Pemecatan ASN tak akan dilakukan meskipun 18 lembaga dibubarkan. Aparatur di lembaga-lembaga yang akan dibubarkan itu akan dikembalikan ke instansi asalnya

Bima menegaskan bahwa sejak awal lembaga non-struktural tidak memiliki ASN. Aparatur yang ada saat ini diperbantukan dari instansi lain.

Bima melanjutkan, proses peralihan pegawai ke instansi asal akan disesuaikan dengan kebutuhan di instansi tersebut. Namun, aparatur itu bisa juga dialihkan ke instansi lain yang membutuhkan tenaganya.

“Di lembaga dan komisi yang akan dibubarkan itu hanya ada sedikit ASN. Nanti akan disesuaikan saja dengan kebutuhan instansinya,” tutur Bima.

Di lembaga dan komisi yang akan dibubarkan itu hanya ada sedikit ASN. Nanti akan disesuaikan saja dengan kebutuhan instansinya (Bima Haria Wibisana)

Meskipun terjadi peralihan pegawai, menurut Bima, kepangkatan dari ASN yang akan dipindahkan tidak akan berubah. Pangkat mereka tetap sama saat berada di instansi sebelumnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) telah menginventarisasi 18 lembaga yang akan dibubarkan bertahap dalam waktu dekat ini. Lembaga yang dibentuk melalui keputusan presiden dan peraturan presiden akan didahulukan pembubarannya karena lebih mudah dibandingkan yang dibentuk undang-undang.

Catatan Kompas, 18 lembaga yang dikaji, antara lain berbentuk komite, komisi, dan badan, yang landasan hukumnya kepres dan perpres, seperti Komite Ekonomi Nasional Indonesia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), serta Badan Restorasi Gambut (BRG).Proses pengkajian

Secara terpisah, Menpan dan RB Tjahjo Kumolo membenarkan bahwa tidak akan ada pemecatan dalam proses perampingan 18 lembaga nanti. Proses peralihan pegawai dipastikan melalui kajian yang matang.

“Tidak bisa langsung dipecat. Semua pasti ada proses evaluasi dan penelitiannya. Tahun lalu ada 24 lembaga yang dibubarkan juga proses pegawainya dapat diselesaikan,” ucap Tjahjo.

Tahun lalu ada 24 lembaga yang dibubarkan juga proses pegawainya dapat diselesaikan (Tjahjo Kumolo)

Tjahjo menjelaskan, ada pola pengintegrasian pegawai saat terjadi pembubaran lembaga nanti. Suatu badan, misalnya, bisa dialihkan atau diintegrasikan ke direktorat jenderal kementerian yang ada.

“Kementerian asalnya juga dari kementerian tersebut. Tinggal dialihkan. Jadi, tidak masalah. Pengintegrasian dan penghapusan lembaga, kan, ada kajian. Tidak dadakan. Semua ada evaluasi dalam penyederhanaan birokrasi,” tutur Tjahjo.

Baca juga: Pembubaran 18 Lembaga Bertahap

Pertimbangan

Di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/7) lalu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, lembaga yang dibentuk melalui undang-undang belum disentuh.  Menpan dan RB, lanjutnya, tengah diminta melihat kembali terhadap komisi-komisi yang dibentuk melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

“Terhadap lembaga di bawah perpres dan PP saat ini sedang ditelaah, perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimum,” ujar Moeldoko.

Moeldoko menyebut, ada sejumlah pertimbangan penggabungan lembaga. Salah satunya, tugas pokok dan fungsi dari satu lembaga dengan kementerian lain sangat berdekatan. Misal, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), BSANK, serta BRG.

Secara khusus BRG, ujar Moeldoko, meskipun pada prakteknya lembaga tersebut cukup baik dalam merestorasi gambut, tetapi ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.

“BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian. Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan dan RB,” tutur Moeldoko.

KOMPAS, KAMIS, 16072020 Halaman 2.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.