Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah menyepakati tiga skema berbagi beban atau burden sharing dalam menangani dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi basional (PEN) yang mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi dunia usaha.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 7 Juli 2020.