JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperpanjang pemberian insentif listrik sampai September 2020. Insentif diberikan berupa pembebasan tarif bagi pelanggan rumah tangga golongan 450 volt ampere dan diskon tarif 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 volt ampere tak mampu. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diharapkan tetap memberikan layanan yang andal selama masa pandemi Covid-19.
Dalam pengumuman yang disampaikan pemerintah, Rabu (1/7/2020), tak hanya pelanggan rumah tangga, pelanggan sektor bisnis dan industri dengan daya 450 VA juga mendapatkan insentif tersebut. Dari catatan pemerintah, pelanggan rumah tangga golongan 450 VA mencapai 24 juta orang dan golongan 900 VA tak mampu 7,3 juta orang. Adapun jumlah pelanggan bisnis dan industri golongan 450 VA mencapai 455.443 pelanggan.
”Kami juga tekankan bahwa tak ada kenaikan tarif listrik sampai akhir tahun ini. Seandainya ada kenaikan tagihan rekening listrik pelanggan, itu semata-mata disebabkan kenaikan pemakaian, bukan kenaikan tarif,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, dalam telekonferensi pers.
Adapun pelanggan yang prabayar, token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA diberikan sebesar pemakaian tertinggi pada periode Desember 2019 sampai Februari 2020.
Baca juga: PLN Diminta Aktif Sosialisasi ke Pelanggan
Direktur Niaga dan Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Bob Saril menambahkan, insentif tersebut berlaku bagi pelanggan pascabayar ataupun prabayar yang menggunakan token.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan saat pembayaran tagihan dan tak perlu membayar bagi pelanggan yang tagihannya digratiskan. Adapun bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA diberikan sebesar pemakaian tertinggi pada periode Desember 2019 sampai Februari 2020.
”Untuk mendapatkan token gratis bagi pelanggan prabayar bisa diakses dengan beberapa cara, seperti mengakses ke laman resmi PLN atau menghubungi nomor WhatsApp PLN di 08122123123. Bagi yang tak ada akses internet, pelanggan bisa menghubungi nomor layanan PLN di 123,” ujar Bob.
Pemerintah dan PLN juga membuka saluran pengaduan pelanggan terkait pemberian insentif ini. Dari catatan pemerintah, hingga Mei 2020 terdapat sekitar 300.000 aduan pelanggan. Lebih dari separuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti. PLN juga membuka ruang aduan di nomor pusat layanan 123.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, PLN harus memperbaiki cara komunikasi kepada pelanggan terkait penanganan aduan. Begitu pula layanan pengaduan PLN harus ditingkatkan, seperti dalam hal penambahan sumber daya petugas ataupun infrastruktur. Dari keluhan pelanggan, pengaduan ke PLN lewat layanan pusat panggilan kerap bermasalah.
”Mereka hendak melaporkan masalah, tetapi nomor telepon layanan panggilan sulit dihubungi. Selain itu, respons petugas terasa minimal. Ini yang bisa membuat pelanggan emosi karena selain tagihan melonjak, mereka merasa tidak mendapat solusi apa-apa dari PLN,” kata Tulus.
Sebelumnya, sejumlah pelanggan PLN mengeluhkan kenaikan tagihan rekening listrik mereka untuk pembayaran Juni 2020. Dari 34,5 juta pelanggan listrik pascabayar di seluruh Indonesia, ada 4,3 juta pelanggan yang tagihan rekening listriknya melonjak di atas 20 persen dibandingkan sebelumnya. Bahkan, ada sekitar 6 persen dari 4,3 juta pelanggan tersebut atau 258.000 pelanggan tagihan rekening listriknya naik dua kali lipat.
Mereka hendak melaporkan masalah, tetapi nomor telepon layanan panggilan sulit dihubungi. Selain itu, respons petugas terasa minimal.
Baca juga: Lonjakan Tagihan Bukan karena Tarif Listrik
Kenaikan tagihan tersebut, menurut PLN, murni semata-mata konsumsi tenaga listrik pelanggan naik. Dari catatan PLN, kenaikan konsumsi tenaga listrik rumah tangga naik sejak kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan pada pekan ketiga Maret 2020. Begitu pula sejak pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan tersebut terkait usaha pemerintah mencegah penularan Covid-19.
Untuk meringankan beban pembayaran tagihan rekening listrik pelanggan, PLN memberi relaksasi kepada pelanggan berupa angsuran pembayaran tagihan. Dengan skema tersebut, lonjakan tagihan rekening listrik di atas 20 persen dari tagihan bulan sebelumnya akan ditagihkan sebesar 40 persen pada Juni dan sisanya dibagi rata di tiga bulan berikutnya.
Baca juga: Tarif Listrik Semua Golongan Pelanggan Tak Berubah
KOMPAS, KAMIS, 02072020 Halaman 9.