Reklamasi dan Pascatambang Harus Tuntas 100%

Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus dikerjakan hingga tuntas dengan tingkat keberhasilan 100%. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 10 Juni lalu.

11

 

Sumber: Investor Daily. Selasa, 23 Juni 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.