Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Mei 2020 telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 265/KMK.010/2020 dan Nomor SKB-1/D.01/2020, tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 12 Juni 2020.