JAKARTA – Kapasitas angkutan penumpang baik darat, laut, udara, maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. Hal itu sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri No 41/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 10 Juni 2020.