UU PENANGANAN CORONA: Iktikad Baik yang Acap Bias

Pada 12 Mei 2020, DPR mengesahkan Perpu No. 1/2020 sebagai UU No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

5

Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 27 Mei 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.