Pada 12 Mei 2020, DPR mengesahkan Perpu No. 1/2020 sebagai UU No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 27 Mei 2020.