Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan ada sejumlah persyaratan dalam memberikan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bukan hanya memberi jaminan namun juga persyaratan tegas yang harus terpenuhi.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 19 Mei 2020.