JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan ketetapan baru terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menindaklanjutinya dengan mengeluarkan peraturan baru.
Peraturan Terkait: SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020
Sumber: Investor Daily. Selasa, 9 Juni 2020.