GUGUS TUGAS TERBITKAN ATURAN PERSYARATAN PERJALANAN ORANG

JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan ketetapan baru terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menindaklanjutinya dengan mengeluarkan peraturan baru.

9

Peraturan Terkait: SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020

 

Sumber: Investor Daily. Selasa, 9 Juni 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.