Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, peraturan perlindungan hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 bukan merupakan imunitas penuh atau absolut bagi pejabat pelaksana.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 5 Mei 2020.