Menkeu: Perlindungan Hukum Perppu Covid-19 Bukan Imunitas Absolut

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, peraturan perlindungan hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 bukan merupakan imunitas penuh atau absolut bagi pejabat pelaksana.

7

Sumber: Investor Daily. Selasa, 5 Mei 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.