ANGGARAN PENANGANAN VIRUS CORONA: KORUPSI DITUNTUT HUKUMAN MATI

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menindak tegas perilaku korupsi dan penyimpangan terkait dengan penanganan pandemi virus corona sesuai yang diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 dan regulasi lainnya.

4

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 30 April 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.