OJK Sahkan Mekanisme Elektronik RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis peraturan yang memperbolehkan emiten menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui pemberian sistem kuasa secara elektronik. Upaya ini merupakan kelonggaran bagi emiten di tengah penanganan pandemi Covid-19.

13

Sumber: Investor Daily. Juat, 24 April 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.