Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis peraturan yang memperbolehkan emiten menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui pemberian sistem kuasa secara elektronik. Upaya ini merupakan kelonggaran bagi emiten di tengah penanganan pandemi Covid-19.
Sumber: Investor Daily. Juat, 24 April 2020.