Pemerintah Relaksasi Aturan SKA Untuk Dorong Ekspor

Pemerintah berniat menggenjot ekspor di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19) melalui relaksasi aturan Surat Keterangan Asal (SKA) barang. Ini dilakukan dengan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Asal Indonesia.

11

Sumber: Investor Daily. Jumat, 24 April 2020.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.