Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, nilai perluasan insentif pajak penghasilan pekerja (PPh Pasal 21) bagi 18 sektor industri selain manufaktur mencapai Rp 15,7 triliun. Perluasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, karena ke-18 sektor industri itu bebas dari kewajiban PPh Pasal 21 selama enam bulan.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 23 Aril 2020.