Pemulihan ekonomi Indonesia yang baru berjalan setahun kini mulai menghadapi ancaman perfect storm, yakni krisis multidimensi dengan kombinasi kontraksi ekonomi, inflasi tinggi, kenaikan suku bunga, dan situasi geopolitik yang tidak menentu. Mengantisipasi perfect storm yang lebih besar pada tahun 2023, para pelaku usaha mengharapkan pemberian insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.
