Bisnis, JAKARTA – Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Perasuransian yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah soal bentuk usaha bersama. Mereka keberatan atas larangan pemangku jabatan politik untuk menempati kursi BPA.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 21 April 2020.