Pemerintah akan membebaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama enam bulan ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memitigasi dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha sektor UMKM.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 16 April 2020.