MITIGASI DAMPAK COVID-19: UMKM Akan DIbebaskan Dari PPh

Pemerintah akan membebaskan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama enam bulan ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memitigasi dampak pandemi virus corona baru atau Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha sektor UMKM.

10

Sumber: Investor Daily. Kamis, 16 April 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.