PERMENHUB NO.18/2020 DILEMA OJEK ONLINE

Terbitnya aturan Kementerian Perhubungan yang memungkinkan ojek berbasis daring untuk kembali mengangkut penumpang di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuai perdebatan.

4

Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 13 Apreil 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.