JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan regulasi guna mengantisipasi risiko peningkatan pembiayaan bermasalah akibat penyebaran virus COVID-19 serta kebijakan bekerja dari rumah atau work from home terhadap industri multifinance.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan kebijakan tersebut akan segera dikeluarkan. “Ditunggu saja minggu depan, karena saat ini sedang dibahas dan dirumuskan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/3). Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih detail tentang kebijakan yang sedang dipersiapkan tersebut. Sementara itu, sejumlah perusahaan pembiayaan sudah memerkirakan bakal terjadi kenaikan rasio pembiayaan macet atau nonperforming fi nance (NPF) sebagai dampak penyebaran wabah dan penerapan kebijakan work from home. Direktur Utama PT Buana Finance Tbk. Yannuar Alin mengakui bahwa kebijakan work from home dan penyebaran wabah memang akan berdampak pada kualitas kredit perseroan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 20 Maret 2020.