IMBAUAN TIDAK CUKUP LAGI

JAKARTA, KOMPAS— Kesadaran masyarakat menjalankan social distancing atau pembatasan sosial serta menghindari aktivitas pengumpulan massa sangat dibutuhkan untuk membatasi penyebaran virus korona baru penyebab Covid-19 di Indonesia. Pemerintah juga harus memastikan pembatasan sosial itu benar-benar dijalankan lewat pengawasan dan sanksi.

Hingga Kamis (19/3/2020), tercatat ada 309 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Jumlah pasien sembuh 15 orang dan pasien meninggal 25 orang. Sehari sebelumnya, ada 227 orang positif Covid-19.

Terkait upaya melawan penyebaran virus korona, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) yang diselenggarakan secara telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, menginstruksikan agar pemeriksaan Covid-19 dilakukan secara cepatdan massal. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi dini indikasi seseorang terpapar Covid-19. Alat tes cepat segera diimpor.

Baca juga : Kasus Melonjak, Rumah Sakit Rujukan Ditambah

Presiden juga menginstruksikan pejabat di pusat dan daerah menyiapkan rencana darurat kesiapan layanan rumah sakit (RS). RS yang dimaksud mencakup RS rujukan yang sudah ditetapkan dan RS lain yang potensial menangani Covid-19, mulai dari RS pemerintah daerah, swasta, TNI-Polri, hingga BUMN. Bahkan, jika diperlukan, lanjut Presiden, pemerintah harus memanfaatkan RS darurat baru.

”Apabila diperlukan, bisa juga memanfaatkan Wisma Atlet di Kemayoran (Jakarta) dengan kapasitas sekitar 15.000 orang dan hotel BUMN yang bisa digunakan,” kata Presiden.

Presiden dalam pengantar ratasnya juga kembali menekankan agar penyebaran Covid-19 dicegah dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan. Karena itu, Presiden berharap kebijakan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah dijalankan secara efektif. Jika karyawan masih harus bekerja di kantor, saling menjaga jarak tetap harus dilakukan.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menuturkan, dalam ratas, Presiden juga menekankan daerah supaya fokus edukasi, sosialisasi, dan mitigasi. Jajaran pemda sampai kelurahan/desa dan RT/RW serta PKK dan karang taruna diharap ikut membantu.

Penegakan hukum

Untuk mencegah masyarakat abai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, demi keselamatan masyarakat lebih banyak, menurut Doni, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga memberi masukan mengenai pentingnya penegakan hukum.

Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Defriman Djafri, dihubungi dari Jakarta, mengatakan, imbauan pembatasan sosial kurang memadai jika pelaksanaan di daerah tidak diikuti pengawalan atau pengawasan ketat. Idealnya, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

”Contohnya seperti di Spanyol, ketika orang tidak mematuhi social distancing, mereka bisa dikenai sanksi berupa denda hingga jutaan rupiah,” kata Defriman, yang juga Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Padang.

China, menurut Defriman, berhasil menerapkan pembatasan sosial dan karantina karena perintah dari pemerintah secara disiplin dipatuhi.

Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan, pembatasan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di UU itu dirinci ada empat jenis karantina, yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan karantina sosial atau pembatasan sosial.

”Pembatasan sosial sudah ada dasar hukumnya. Hanya saja, untuk membuat ini bisa dilaksanakan sebagai perintah UU, pemerintah harus lebih
dulu menetapkan status darurat kesehatan masyarakat secara nasional. Dengan demikian, aturan karantina ini mengikat semua warga negara,” katanya.

Saat ini, menurut Gayus, pemerintah belum tegas mendefinisikan wabah korona di Tanah Air sebagai kondisi darurat kesehatan nasional. Status yang ditetapkan pemerintah ialah darurat keadaan tertentu karena korona.

”Presiden perlu menetapkan keadaan darurat kesehatan nasional sehingga jenis karantina itu bisa dilaksanakan,” katanya.

Implementasi pembatasan

Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengoordinasikan jajarannya serta menggelar jumpa pers bersama pemuka agama untuk mengimbau umat beragama mengalihkan ibadah di tempat ibadah menjadi ibadah di rumah masing-masing di tengah situasi pandemi.

Sementara itu, atas permintaan Pemprov Sulawesi Selatan dan pihak terkait, acara Ijtima Jamaah Tabligh Dunia Zona Asia yang akan digelar di Kabupaten Gowa ditunda. Peserta yang diperkirakan mencapai ribuan orang itu antara lain datang dari Malaysia, Brunei Darussalam, Arab Saudi, China, dan Afghanistan. Selebihnya berasal dari Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menyatakan, pihaknya telah mengingatkan kepala daerah agar mengantisipasi dampak penularan Covid-19. ”Kepala daerah sudah diminta menyikapi sesuai situasi dan kondisi daerah,” ujar Hadi.

Di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, digelar misa penahbisan Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat. Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta acara ditunda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Polri memerintahkan anggotanya mengawal imbauan pembatasan sosial. Sosialisasi akan digencarkan secara langsung maupun melalui media sosial.

Sumber: Kompas.com. Jumat, 20 Maret 2020.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.