JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. Langkah ini merupakan upaya penyesuaian dengan kondisi darurat akibat wabah Virus Korona (Covid-19) di Indonesia. Surat OJK kepada pelaku industri jasa keuangan menyebutkan, status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona yang ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2020 dapat mempengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam menyelenggarakan RUPS, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, serta laporan tahunan secara tepat waktu. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK memutuskan batas waktu penyampaian laporan keuangan dan tahunan emiten diperpanjang selama dua bulan. Ini terhitung dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan keuangan seperti dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 19 Maret 2020.