JAKARTA-Pemerintah akhirnya memperpanjang pemberlakuan kemudahan konversi sertifikasi badan usaha (SBU) dan sertifikasi keahlian (SKA) hingga 30 September 2014.
Perpanjangan ini berdasarkan surat Kepala Badan Pembina Konstruksi No. IK.02.01-KK/492 tertanggal 30 Juni 2014. Ini diberlakukan karena masih rendahnya jumlah badan usaha yang memanfaatkan fasilitas konversi SBU/SKA.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 2 Juli 2014.