Bisnis, JAKARTA — Kabar gembira berhembus dari Istana menyusul persetujuan Presiden Joko Widodo terhadap penambahan sebanyak 755 perusahaan yang dapat menikmati kebijakan harga gas industri US$6 per million british thermal unit (MMBTU). Dalam Peraturan Presiden No.40/2016 menetapkan harga gas industri sebesar US$6 per MMBTU. Di dalam beleid tersebut diatur bahwa hanya 8 sektor industri yang dapat menikmati kebijakan tersebut. Dari 8 sektor tersebut, Kementerian Perindustrian baru memasukkan 88 perusahaan. Menteri Perindustri Agus Gumiwang mengatakan hal tersebut disetujui Presiden dalam rapat terbatas soal Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Nonsubsidi, Rabu (18/3).
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 19 Maret 2020.