Padang – Setelah mengizinkan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham, menurunkan batas bawah auto rejection menjadi 10% atau asimetris, dan menyetop perdagangan 30 menit bila IHSG anjlok 5%., OJK juga akan memangkas lagi batas bawah auto rejction menjadi 7% untuk menjaga pasar. Kebijakan itu bertujuan mencegah kejatuhan bursa lebih dalam, setelah pada perdagangan Kamis (12/3) harga saham terjungkal karena virus korona Covid-19 sudah menjadi pandemi dan harga minyak anjlok.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 13 Maret 2020.