PROYEK GEDUNG JANGKUNG: Pajak Diminta Ikuti PSAK 72

JAKARTA-Mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para pengembang highrise building diharapkan mengikuti mekanisme yang diberlakukan dengan dasar PSAK 72 tentang Pengakuan Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

5

Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 11 Maret 2020.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.